• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agromodern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Database Komposisi Pangan
    • Lembaga Pemeriksa Halal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pascapanen

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian

Thumb
163 dilihat       02 Agustus 2024

Berikut Tata Cara Permohonan Informasi Publik di BSIP Pascapanen 2024

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2. Setiap Orang berhak:

- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Selengkapnya: https://pascapanen.bsip.pertanian.go.id/informasi-publik/prosedur-permohonan

Prev Next

- Pascapanen


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Pascapanen Gelar Rapat Koordinasi untuk Percepatan Luas Tambah Tanam Padi di Banyuasin
    23 Mei 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    (SNI) 3140-3:2020 Menjamin Mutu dan Keamanan Gula Kristal Putih yang Beredar di Indonesia
    23 Mei 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Sudah H-14 menuju Hari Raya Idul Adha 2025 nih, masih bingung cari hewan qurban?
    23 Mei 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Sharing Session Teknologi Pascapanen Jagung Dorong Ketahanan Pangan Nasional
    22 Mei 2025 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Menjaga Mutu Tepung Sagu Pemerintah Sudah Menerbitkan SNI 3729:2008
    22 Mei 2025 - By BRMP Admin

tags

BBPSIPascapanen BSIPPascapanen Keterbukaan Informasi Publik

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2025 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved